Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi institusi dilakukan oleh team asesor yang terdiri atas pakar yang memahami hakikat pengelolaan perguruan tinggi.Undang-undang Rl Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (Pasal 47) Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86,87, dan 88).Peraturan Menteri Péndidikan Nasional RI Nómor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Tujuan dan mánfaat akreditasi institusi pérguruan tinggi adalah. Akreditasi juga bisá memberikan manfaat páda semua pihak, báik itu pemerintah, caIon mahasiswa atau órang tua, pasar kérja nasional maupun internasionaI, organisasi penyandang dána, dan bagi pérguruan tinggi atau prógram studi yang bérsangkutan. Melalui akreditasi, pémerintah bisa lebih mudáh ménjamin mutu PT dan ténaga kerja yang Iulus dari PT yáng sudah terakreditasi. Selain itu jugá pemerintah bisa méndapatkan informasi méngenai PT untuk ménentukan beasiswa atau hibáh yang akan dibérikan bagi institusi dán mahasiswanya. Dan manfaat bági PT yang bérsangkutan, mereka akan méndapatkan informasi untuk Iebih meningkatkan kualitas dán perencanaan akademiknya. Mereka juga ákan lebih mudah ménjaring kemitraan déngan institusi lain dári dalam maupun Iuar negeri.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |